Pages

Kamis, 21 Desember 2017

Rekruitmen PPDP

Berdasarkan surat dari KPU Kabupaten Lamongan nomor 124/KPU-Kab/014.329344/XII/2017 tertanggal 18 Nopember 2017 sebagai tindak lanjut dari surat KPU Propinsi Jawa Timur nomor 35/PR.01.3-SD/35/Prov/XII/2017 tertanggal 11 Desember 2017, bahwa proses rekruitmen PPDP sudah dimulai pada tanggal 19 Desember 2017 dan Berakhir pada tanggal 30 Desember 2017.
adapun persyaratan sebagai PPDP Sebagai Berikut :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Fotocopy KTP-EL;
  2. Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. PPDP diusulkan oleh PPS di wilayah masing-masing dan dapat berasal dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Pengurus Rukun Warga (RW) atau sebutan lain;
  6. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang 5 (Lima) tahun terakhir yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja Kelurahan/ Desa sesuai dengan keberadaan TPS tempat bertugas;
  8. Mampu secara jasmani dan rohani;
  9. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  10. Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat diatas tidak dipenuhi, maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan;
  11. Bersedia melaksanakan tugas sebagai petugas Pemutakhiran Data Pemilih sesuai dengan peraturan perundangan;
  12. Bertanggung jawab terhadap proses Pemutakhiran data pemilih di wilayah kerja masing-masing;
adapun file surat Pernyataan bisa diunduh DISINI

 

0 komentar:

Posting Komentar