Berdasarkan surat edaran dari KPU Kabupaten Lamongan nomor
124/KPU-Kab/014.329344/XII/2017 tertanggal 18 Nopember 2017 sebagai tindak
lanjut dari surat KPU Propinsi Jawa Timur nomor 35/PR.01.3-SD/35/Prov/XII/2017
tertanggal 11 Desember 2017, dan Surat Susulan dari KPU Republik Indonesia Nomor 793/PL.03.1-SD/01/KPU/XII/2017
Tertanggal 19 Desember 2017, perihal Pembentukan PPDP, yang kemudian direspon antusias oleh PPS untuk melakukan rapat secara internal dalam rangka pembentukan PPDP tersebut.
berikut beberapa dokumentasi kegiatan rapat PPS dalam rangka pembentukan PPDP yang kemudian dituangkan dalam berita acara resmi dan pengajuan Usulan ke KPU Kab. Lamongan.
0 komentar:
Posting Komentar